Pendampingan perkara pidana umum, khusus, korupsi, serta ekonomi & khusus — baik sebagai pelapor maupun terlapor.
Menangani sengketa perdata, kontrak, dan gugatan — baik sebagai penggugat maupun tergugat.
Membantu penyelesaian hutang, penagihan, serta mediasi antara kreditur dan debitur.
Pendampingan proses perceraian, pembagian harta, dan hak asuh anak, baik di dalam maupun luar negeri.
Layanan hukum untuk menghentikan penagihan tidak sah dan menyelesaikan kewajiban secara aman.
M. Budiyanto Law Firm & Partners Office